Banner
iklan
Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan fraksinya tidak akan mendukung hak interpelasi yang diajukan oleh sejumlah politikus di DPR.
Hak interpelasi tersebut digulirkan sebagai respons DPR terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menarik subsidi bahan bakar minyak Premium. “Keputusan ini diambil atas permintaan konstituen dan ketua umum,” kata Ruhut, Jumat, 28 November 2014.
Partai Demokrat memilih untuk menggunakan hak bertanya ke pemerintah. Menurut Demokrat, cara ini lebih tepat digunakan untuk menanggapi sikap pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.
Sedangkan hak interpelasi, dia melanjutkan, terlalu jauh dan terburu-buru dilakukan Dewan. “Ada tahapannya, jangan asal interpelasi. Lagi pula kita penganut sistem presidensial bukan parlementer,” kata Ruhut.
Menurut Ruhut, Partai Demokrat akan menjalankan fungsinya sebagai partai penyeimbang. Soal kenaikan harga bahan bakar minyak, jika pemerintah bisa memberikan argumentasi yang tepat maka Partai Demokrat akan mendukung.
“Kami sudah 10 tahun memimpin, kami tahu musabab menaikkan harga minyak, kami hormati keputusan pemerintah,” kata Ruhut.
Sebelumnya, baru 157 dari 560 anggota parlemen yang mendukung pengajuan interpelasi. Pendukung berasal dari partai pro-Prabowo Subianto, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun, usulan interpelasi akan diserahkan kepada pemimpin DPR dalam paripurna terakhir sebelum reses pada 5 Desember.
Kolega Misbakhun di Golkar, Tantowi Yahya, menyatakan pertanyaan untuk interpelasi sedang dirancang oleh tim inisiator dari fraksinya. Secara garis besar, tim akan bertanya ihwal pemanfaatan anggaran dari hasil pencabutan subsidi BBM dan tata kelola kebijakan yang tidak menabrak undang-undang.
Menurut undang-undang, penggunaan hak interpelasi bisa diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Usulan disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan. Usulan ini bisa dilaksanakan bila disetujui rapat paripurna yang dihadiri separuh total jumlah anggota parlemen. Keputusan bisa diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)