Banner

iklan

Larangan Menteri Susi bikin pengusaha ikan lokal menderita

Larangan Menteri Susi bikin pengusaha ikan lokal menderita
Tak semua pengusaha menyambut baik langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang pengalihan muatan di tengah laut atau transhipment dan moratorium izin kapal. Ada saja mengaku menderita karenanya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) Eddy Yuwono mengungkapkan, pemerintah tidak seharusnya memukul rata dalam menjalankan kebijakan tersebut.
"Penerapan terhadap moratorium dan transhipment tersebut itu dipukul rata. Tidak dipilah-pilah lagi mana kapal asing mana kapal pengusaha dalam negeri," ungkap Edi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (2/12).
Menurut Eddy, kebijakan pelarangan transhipment bias. Seharusnya, pemerintah tegas mengatakan pelarangan hanya berlaku untuk kapal membawa ikan dari laut Indonesia ke luar negeri. "Nah, ini hasilnya dibawa ke Jakarta juga enggak boleh," katanya.
Eddy bercerita, hasil tangkapan di laut semakin sulit diprediksi memaksa kapal ikan lokal melebarkan wilayah operasinya. Nah, transhipment menjadi cara operator kapal ikan untuk menekan biaya operasional, terutama bahan bakar.
"Transhipment merupakan jalan keluar yang paling efektif."
Di luar itu, dia menilai moratorium perizinan usaha perikanan tangkap di perairan Indonesia tak jelas. Meskipun itu didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014.
"Harusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan memilah-milah apakah kapal tersebut milik pengusaha dalam negeri atau kapal asing yang membawa hasil tangkapannya ke luar negeri," tegasnya.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate